Abstrak :
Bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (1)
huruf a dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU.
Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah : UU Nomor
23 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5898); Peraturan Pemerintah Nomor 61
Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 06
Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008;
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 720), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1373).
Dalam Keputusan KPU Nomor 116/Kpts/KPU/Tahun 2016 diatur tentang:
1. Menetapkan informasi yang tercantum dalam dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada Lampiran Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagai informasi terbuka, kecuali informasi yang tercantum dalam :
a. dokumen fotokopi transkrip nilai bakal calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang;
b. rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon;
c. formulir Model B.1-KWK Perseorangan.
2. Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan KPU Nomor 35/Kpts/KPU/TAHUN 2016 tentang Hasil Uji Konsekuensi terhadap Informasi Persyaratan Pencalonan Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Keputusan KPU Nomor 169/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan KPU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Catatan :
- Keputusan KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 3 Oktober 2016.